Benarkah Brigjen Hendra Kurniawan yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah, Ini Dia Sosoknya

Benarkah Brigjen Hendra Kurniawan yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah, Ini Dia Sosoknya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Nama Brigjen Hendra Kurniawan dalam beberapa hari ini menjadi salah satu sosok yang pembicaraan terkait meninggalnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. 

Pasalnya, jenderal bintang satu yang menjabat Karo Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu disebut-sebut sebagai orang yang melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah yang di dalamnya ada jenazah bintara polri tersebut. 

Bahkan karena sikapnya itu, banyak pihak yang mempertanyakan alasan dibalik Brigjen Hendra melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah anaknya itu. 

BACA JUGA:2 Mantan Jenderal Mabes Polri Ikut Komentari Tewasnya Brigadir J di Rumdin Irjen Ferdy Sambo

BACA JUGA:Polisi Tolak Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Justru Dugaan Pelecehan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo

Makanya tidak heran, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan meminta Kapolri untuk ikut mencopot atau menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya seperti yang dialami Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada awak media Selasa, 19 Juli 2022 seperti dilansir fin.co.id.

Johnson menilai, apa yang telah dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan ini melanggar prinsip keadilan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Langsung ke Petamburan untuk Kumpul dengan Keluarga

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan (penonaktifan)," lanjutnya.

Selain melarang membuka peti jenazah Bbigadir J, ungkap Johnson, Brigjen Hendra Kurniawan ini juga melakukan tindakan yang tidak sopan kepada keluarga Brigadir J berupa tekanan dan intimidasi.

"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," jelasnya. 

BACA JUGA:Prajurit TNI AL Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina Dikenal Baik, Tinggalkan Anak Tunggal

Selaku kuasa hukum, ia menyayangkan tindakan Brigjen Hendra kepada keluarga Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id