Tak Terima Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Irjen Sambo
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah menyatakan suaminya telah dikriminalisasi dalam kasus kematian Brigadir J. Foto: ist instagram--
Inspektur Jenderal Polisi)
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh polisi sebagai tersangka yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ratusan Personel sempat Kewalahan Tangani Kebakaran Hutan Blok Pejaten Gunung Ceremai
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan dari oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Info terakhir dari penydiik, malam ini tersangka obstruction of justive bertambah menjadi 7 orang," ucap Pol. Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 Agustus 2022.
BACA JUGA:Tetap Waspada Gelombang Pasang Pantai Barat Pangandaran, Wisatawan Boleh Berenang
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Rekomendasi 2 Desa Wisata di Pangandaran
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id