Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Diberi Waktu 3 Hari Secara Tertulis
Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Dia diberhentikan tidak hormat atau dipecat. Foto: Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube--
"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.
Disebutkan, khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat atau sudah tidak ada upaya hukum lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id