Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Diberi Waktu 3 Hari Secara Tertulis
Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Dia diberhentikan tidak hormat atau dipecat. Foto: Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Irjen Ferdy Sambo telah dihadapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang dimulai Kamis 25 Agustus 2022 berakhir pada Jumat 02.00 WIB.
BACA JUGA: Pria Autis di Mangkubumi Jadi Korban Cabul, Terduga Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Sidang Komisi Kode Etik Profesi dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP.
Atas putusan Komisi Kode Etik Profesi, Ferdy Sambo menyatakan banding.
Adapun dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menhadirkan sebanyak 15 saksi.
BACA JUGA: Ini Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo yang Ditulis Tangan
Kehadiran 15 saksi dalam sidang KKEP atas Ferdy Sambo itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta.
Ke-15 saksi itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.
Selanjutnya, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN dan MB.
BACA JUGA: Sebelum Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo Memilih Mundur dari Polri, Apakah Dia Jadi Dipecat?
Atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang dihadapkan dalam sidang KKEP.
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis, selanjutnya diproses selama 21 satu hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id