Kejagung Terima SPDP Kasus Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Segera Siapkan JPU

Kejagung Terima SPDP Kasus Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Segera Siapkan JPU

Putri Candrawathi membuat pengakuan terbaru kepada penyidik soal dirinya mengalami kekerasan seksual atau tindakan asusila oleh Brigadir J saat di Magelang. Foto kolase Disway--

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya telah berhasil menemukan CCTV yang hilang, sebelum, sesaat serta setelah kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Dari pemeriksaaan serta gelar perkara terlihat bahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian dan melakukan kegiatan terkait dengan pembunuhan Brigadir J.

Dalam pemeriksaan tersebut terlihat bahwa Putri Candrawathi ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Waduh! Harga Telur Ayam Sudah Tembus Rp39 Ribu di Daerah Ini

Penetapan Putri Candrawathi sebagi tersangka berdasarkan 2 alat bukti diantaranya berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV, baik di Saguling maupun di TKP.

Pihak kepolisian mengumunkan penetapan Putri Candrawathi tersangka tewasnya Brigadir J pada Jumat 19 Agustus 2022.Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus yang dibentuk oleh Polri dalam mengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menjelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pihak kepolisian menetapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Harga BBM Subsidi Naik Tergantung Menteri Keuangan, Dasarnya Begini

BACA JUGA:Kapan Harga Pertalite Naik, Jokowi Jawab Begini

Selain itu dalam kesempatan ini Komjen Pol Agung mengatakan bahwa berkas dari 4 tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian , Selasa, 23 Agustus 2022.

Alasan pria yang akrab disapa Kak Seto menemui Dirtipidum Brigjen Andi rian untuk membahas mengenai penanganan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Seto Mulyadi menyarankan agar anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berusia 1,6 tahun tetap bersama ibunya.

BACA JUGA:Sidang Etik Ferdy Sambo Diundur ke Hari Kamis, Kompolnas Mendesak Segera Dipecat

"(Anak bungsu) ya salah satu yang kami sarankan adalah kalau bisa tetap bersama ibunya," kata Seto di Bareskrim Polri Selasa 23 Agustus 2022. 

Menurut Kak Seto itu, anak yang selalu bersama ibunya akan tumbuh dengan sehat. "Anak-anak yang bersama ibunya walaupun dalam keadaan di tahanan akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan," ujar Seto.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id