Harga BBM Subsidi Naik Tergantung Menteri Keuangan, Dasarnya Begini

Harga BBM Subsidi Naik Tergantung Menteri Keuangan, Dasarnya Begini

Ombudsman RI meminta pemerintah agar membatasi konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum saja. .-Foto: Rezza Rizaldi/Radartasi.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Keputusan final menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi berupa pertalite dan solar ternyata bukan di tangan presiden.

Sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, keputusan kenaikan harga BBM subsidi bukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Satya Widya Yudha, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), menyebut keputusan final menaikkan harga BBM subsidi bukan oleh presiden tetapi ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alasannya, menurut dia, Kementerian Keuangan yang mengetahui kemampuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk membiayai subsidi BBM.

BACA JUGA: Belum Miliki Sertifikat Halal, Mie Gacoan Kembali Jadi Perbincangan, Begini Kata MUI dan Manajemen

”Untuk menyikapi tambahan BBM subsidi ini kita serahkan ke Kementerian Keuangan, sebab mereka yang tahu kemampuan APBN untuk membiayai subsidi BBM,” jelas dia.

”Jika dianggap APBN berat, maka volume BBM subsidi bisa dikontrol melalui Kementerian ESDM (Enegri dan Sumber Daya Mineral),” ujarnya dalam keterangannya pada Selasa 23 Agustus 2022.

Dia memaparkan landasan pemberian subsidi BBM adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa subsidi energi harus tepat sasaran.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 16 disebutkan subsidi BBM pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp206 triliun.

BACA JUGA: Sidang Etik Ferdy Sambo Diundur ke Hari Kamis, Kompolnas Mendesak Segera Dipecat

Pasal 17 regulasi ini mengatur tentang pendapatan negara bukan pajak, sehingga ketika harga minyak naik, maka pendapatan negara dari minyak meningkat.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM di Indonesia, Satya mengatakan dalam ayat 8 disebutkan bahwa subsidi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Selain itu, pemberian subsidi mempertimbangkan daya beli masyarakat dan ekonomi nasional, sehingga subsidi BBM harus terefleksi kemampuan keuangan negara, memperhatikan daya beli masyarakat, dan harus tepat sasaran.

Harga minyak dunia saat ini mengalami penurunan, bahkan lebih kecil dari asumsi APBN 2023. Namun, Satya menilai harga minyak bumi memiliki fluktuasi yang cukup tinggi yang membuat nilai subsidi mengalami fluktuasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: