Kata Eks Kasum TNI Soal Rekening Brigadir J Dikuras Rp200 Juta: Gak Cuman Nyawa, Tabungan Pun Dilibas
Johannes Suryo Prabowo -- Twitter @jsuryop/fin.co.id
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar rekening Brigadir J yang sudah meninggal dan kemudian diketahui melakukan transaksi berupa transfer sebesar Rp200 Juta mendapat tanggapan Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo.
Uang Brigadir J tersebut ditransfer ke rekeninng bank oleh salah satu tersangka pembunuhan yang kini sudah ditahan.
Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo, Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI memberi tanggapan serius soal kasus pembunuhan Brigadi J itu.
BACA JUGA:5 Pelaku Jaringan Teroris Ditangkap Densus 88
Suryo Prabowo menilai jika tindakan tersangka pembunuhan yang melakukan pengurasan tabungan Brigadir J sudah terlalu sadis.
Melalui akun Twitter pribadinya @SuryoP1, Suryo Prabowo menulis: "Gak cuman nyawa, tabunganya pun dilibas. Kurang sadis apa lagi coba," tweet Suryo Prabowow pada Rabu 17 Agustus 2022.
Rekening atas nama Brigadir J diketahui melakukan transaksi berupa transfer sebesar Rp 200 juta, pada hari senin 11 Juli 2022.
BACA JUGA:Merasa Tersindir, Deolipa Yumara Juga Polisikan Kabareskrim Polri
“Terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya sampaikan. Bahwa tanggal 11 Juli 2022 masih transaksi,” kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
“Artinya 3 hari setelah dia meninggal. Orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum Yosua mengalir ke tersangka Rp 200 juta. Kebayang nggak kejahatannya seperti apa. Ajaib tho,” lanjutnya.
Kamaruddin kemudian meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan dan penelusuran aliran dana dari rekening Brigadir J.
BACA JUGA:Tiga Kasus Korupsi Besar Disinggung Presiden Jokowi, Semuanya Ditangani Kejaksaan Agung
Sehingga penyidik Polri dapat menemukan petunjuk siapa orang yang mencuri uang dan barang milik Brigadir J. Termasuk yang menguasai rekening milik almarhum.
“Libatkan PPATK, mengapa bisa ada transaksi. Sedangkan orangnya kan sudah mati,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id