Terkenal ’Licin’, Bandar Besar Sabu di Tasik Ditangkap, 6.000 Anak Muda pun Terselamatkan

Terkenal ’Licin’, Bandar Besar Sabu di Tasik Ditangkap, 6.000 Anak Muda pun Terselamatkan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan beserta perwira lainnya saat ekspose pengungkapan sabu seberat 1,2 kilogram atau senilai Rp 1,8 miliar, Senin 15 Agustus 2022. Foto: Rezza Rizald--

Kasus ini berhasil diungkap Kamis lalu, 11 Agustus 2022. Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka ini adalah bandar besar. 

BACA JUGA: Ambruk 2 Tahun, Jembatan Cayur Tak Kunjung Diperbaiki karena Dinas Tak Ada Anggaran

"Kami pantau 3 hari pelaku ini. Kami tangkap sehari setelah dia membeli sabu dari Jakarta. Sabu 1,2 kilogram itu belum dia pakai. Dia pengedar juga pemakai," terangnya.

Dia menambahkan, jika diuangkan 1,2 kilogram sabu itu senilai Rp 1,8 miliar. 

Dengan keberhasilan pihaknya mengamankan barang bukti tersebut, maka 6.000 orang pengguna berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini.

BACA JUGA: Aturan Baru Naik Kereta Api Berlaku Hari Ini, Lengkap Cara Pembatalan Tiket

"Apakah tersangka ikut jaringan mana masih kita lakukan pemeriksaan ya. Sabu tersebut menurut pengakuan diedarkan di wilayah Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran," tambahnya.

Kasus pengungkapan ini adalah yang terbesar di wilayah hukumnya. 

Saking 'licinnya', YS ini belum pernah masuk bui alias berurusan dengan hukum.

"Pelaku YS ini kita duga mengedarkannya ke bandar lain di bawahnya. Tapi masih kita dalami ya apakah dia juga tersangkut dengan jaringan mana atau bergerak sendirian," jelasnya.

Tukas Kapolres, akibat perbuatannya tersangka YS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar karena melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya menyita 67 gram dari bandar narkoba berinsial MA (25).

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan, penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 67 gram merupakan hal luar biasa.

Karena biasanya, kata Kapolres, barang bukti sabu-sabu yang terungkap hanya 2 atau 3 gram.

"Sabu 67 gram ini ditaksir sekitar Rp 130 jutaan,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan saat ekspose keberhasilan pengungkapan kasus narkoba, Jumat 15 Juli 2022 di Mapolres Tasikmalaya Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: