Wow! Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Polisi dari Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan didampingi Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan dan para perwira lainnya saat melihat barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang disita dari YS, tukang adu ayam di Kecamatan Cipedes, Kota T--
MA diciduk polisi di Jalan Mangin, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya belum lama ini.
MA yang sehari-hari jadi buruh dan lulusan SMK ini diciduk polisi saat menempelkan sabu di lokasi tersebut.
MA ini tak hanya sebagai pengedar tetapi menempelkan barang haram tersebut.
"Saya beli sabu itu dari orang lain tak diketahui namanya. Saya pernah dihukum kasus obat 2,5 tahun di Lapas Tasikmalaya. Ketika keluar jadi jualan sabu," ujar MA saat ditanya Kasatnarkoba AKP Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 15 Juli 2022.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan menuturkan, pelaku MA ini merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba di Juli 2022 ini.
Pihaknya juga menciduk AM (30) di Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, dalam kasus pengedar ganja. Dari tangannya Polisi mengamankan 7,44 gram ganja kering.
Selain itu, polisi juga di Juli ini menciduk pengedar pil terlarang. Dia adalah pria inisial MD (31) di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 78 butir pil kuning berlogo mf.
"Residivis pengedar sabu dikenakan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara sumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.
Sementara itu pengedar ganja dikenakan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Sedangkan pengedar pil kuning dikenakan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman 10 tahun penjara," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: