Sempat Bebas, Dua Terpidana Kasus Rutilahu Kota Banjar Masuk Bui Lagi

Sempat Bebas, Dua Terpidana Kasus Rutilahu Kota Banjar Masuk Bui Lagi

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan -CECEP HERDI/RADAR TASIKMALAYA-

“Sebelumnya hakim tingkat pertama menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti dan memutuskan bebas,” tutur Ade. 

“Jaksa mengajukan upaya hukum yang menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut, maka kasasi jaksa dengan berbagai macam pertimbangan dan analisanya diajukan dalam memori kasasi dan setelah diperiksa ulang oleh Mahkamah Agung dan kemudian membatalkan putusan pengadilan Tipikor Bandung dan menyatakan keduanya bersalah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: