Siapa Kira-kira yang Bakal Menyusul Bharada E sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
Sudah dua ajudan atau aide de camp (ADC) Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Foto: Twitter --
Ditambahkannya, dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka yang dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 55 dan 56 KUHP maka akan ada tersangka-tersangka lain.
Siapa kemungkinan tersangkanya? Kamaruddin melihat ada beberapa pihak yang telah melakukan pengancaman adalah skuat lama yang berfoto dengan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kalau kita lihat ada foto dengan pak Ferdy sambo sebelah kanan empat orang, dan sebelah kiri empat orang. Dalam foto juga almarhum Brigadir J,” paparnya.
Kamaruddin juga menawarkan kepada pihak keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi sebagai istrinya.
“Kalau dengan saya mungkin Ibu Putri mau curhat dengan saya. Kalau dari hati ke hati kan mungkin Ibu Putri bisa menyampaikan beberapa hal,” tutur Kamaruddin.
BACA JUGA:Seorang Warga Jateng Dikabarkan Suspek Cacar Monyet, Pasien Disebut Tak Punya Riwayat ke Luar Negeri
Seperti diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo salah satu saksi penting dalam peristiwa polisi tembak polisi yang menggegerkan masyarakat Indonesia.
Peristiwa itu baru diumumkan tiga hari setelah insiden berdarah terjadi di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2022.
Pangkal peristiwa ini terungkap setelah polisi menyatakan adanya perlakuan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas tersebut.
BACA JUGA:Website Kejari Garut Diretas Opposite6890, Home Page Diganti Kasus Brigadir J
Sayangnya Dittipidum Bareskrim Polri, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) belum mendapat keterangan dari mulut Putri Candarawathi meskipun sempat dikabarkan dirinya ingin meminta perlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway