Siapa Kira-kira yang Bakal Menyusul Bharada E sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Siapa Kira-kira yang Bakal Menyusul Bharada E sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Sudah dua ajudan atau aide de camp (ADC) Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Foto: Twitter --

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri di mana sampai dengan hari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Miris! ABG Berstatus Pelajar Terjerumus Jadi PSK Online, Ikuti Temannya Open BO

Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik. 

Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” jelasnya. 

BACA JUGA:Ngeri! Siswa SMP Ditikam Temannya Hingga Tewas Saat Jam Istirahat, Kadisdik Sebut Ada Kelalaian Sekolah

Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.   

“Pemeriksaan ataupun penyelidikan tidak berhenti sampai di sini ini, tetap berkembang sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksaan di beberapa hari kedepan demikian yang bisa saya sampaikan,” papar Andi dalam konferensi pers malam ini.

Beberapa saksi dari pihak keluarga sambung Andi ada 11 orang yang dimintai keterangan. “Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan besok (Kamis, 9 Agustus 2022) pukul 10.00 WIB,” jelasnya. 

BACA JUGA:Ketahuan Rekam Penumpang Kereta Saat Pipis di Toilet Stasiun Ciamis, Cleaning Service Ini Dipecat PT KAI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan dengan ditetapkannya tersangka dari kasus tersebut ini menunjukan komitmen Polri untuk membuka secara terang-benderang kasus ini. 

“Selain Dittipidum ada Irsus yang juga melakukan pemeriksaan. Siapa saja yang terkait, yang menyangkut peristiwa Duren Tiga. Pemeriksaan pendalaman, hasilnya akan disampaikan ke media. Polri bekerja secara marathon dan  pembuktian dilakukan secara ilmiah,” jelasnya. 

Menanggapi hal ini kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan terima kasih atas langkah penetapan tersangka atas laporannya.

BACA JUGA:Waspada Jangan Minum Kopi Saat Perut Kosong Ya, Ini Nih Bahayanya.

“Sebenarnya ini bisa ditetapkan usai peristiwa itu terjadi, sebab Polri telah menyatakan hal tersebut,” jelas Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway