Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Hibah 2020, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Hibah 2020, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dua tersnagka kasus dugaan pemotongan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2022 ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis 22 Desember 2022.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka dugaan pemotongan dana hibah 2020 berinisial RN alias dan juga HJI. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH mengemukakan, Kejari tetapkan dua tersangka dugaan pemotongan dana hibah tahun 2020 serta telah dilakukan penahanan.

Kedua tersangka tindakan pidana dugaan pemotongan dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Dugaan pemotongan dana dilakukan kedua tersangka terhadap 50 badan, lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:RSOP Ciamis Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Penata Anestesi, Pelamar Minimal Lulusan D3 Keperawatan 

"Kedua tersangka yang ditetapkan (tersangka) yakni HJI dan RN alias AS, AB, S dan juga alias B, RS, YY alias AR," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Desember 2022.

Tambah dia, dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah tahun 2020 itu, kerugian negara yang ditimbulkan melalui perhitungan BPK sebesar Rp 7.536.500.000. 

"Kedua tersangka berperan sebagai pemotong dana hibah, yakni tersangka RN, kemudian diserahkan kepada tersangka HJI," kata dia.

Sejauh ini Kejaksaan menganggap bahwa pemotongan dana hibah itu masih bermuara pada kedua tersangka. Kendati begitu, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana pemotongan tersebut.

BACA JUGA:Begini Dapatkan Saldo DANA Gratis dari BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta, Cek Caranya Sekarang! 

"Untuk aliran dana ke pihak lainnya akan terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini, itu sesuai dengan perkembangan persidangan nanti," jelas Ramadiyagus.

Sementara Kuasa Hukum salah satu tersangka, Erpan Saeful Rohman mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan pada hari Senin 19 Desember 2022 atau pada pemanggilan pertama. 

Sedangkan pada Kamis 22 Desember 2022 merupakan pemanggilan kedua. 

"Pemamanggilan pertama kita tidak datang karena harus menyelesaikan beberapa ikatan pekerjaan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: