Nama Airlangga Hartarto Disebut Susi Pudjiastuti Saat Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Impor Garam

Nama Airlangga Hartarto Disebut Susi Pudjiastuti Saat Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Impor Garam

Nama Airlangga Hartarto disebut Susi Pudjiastuti saat diperiksa Kejagung kemarin. Pemeriksaan mantan menteri KKP itu terkait dugaan impor garam pada periode 2016-2022. Foto ilustrasi disway--

JAKARTA,RADARTASIK.COM - Alur dugaan korupsi atas kebijakan impor garam tahun 2016-2022 sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Ini setelah Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Nama Airlangga Hartarto disebut oleh mantan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dalam kasus impor garam tersebut. 

Lantas apa sebenarnya yang disampaikan menteri asal Pangandaran itu? 

Namun sebelum membedah lebih jauh pengakuan Susi Pudjiastuti tersebut, perlu diketahui bahwa pemeriksaan Susi sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor garam. 

BACA JUGA: Mantan Menteri dari Pangandaran Diperiksa Kejaksaan Agung soal Impor Garam Tahun 2018, Ini Statusnya

BACA JUGA: Indonesia Lolos Sanksi FIFA, Presiden Jokowi Sampaikan 5 Poin Kolaborasi

Pasalnya Kejagung hingga kini terus melengkapi alat bukti. Khususnya siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut. 

Bahkan demi mengumpulkan bukti, Kejagung dengan tim yang telah ditunjuk intens melakukan blusukan ke berbagai daerah untuk mendapatkan dokumen maupun bukti lain yang menguatkan.

Penggeledahan sempat dilakukan di berbagai lokasi. Sepertu di Jakarta, Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) sampai Provinsi Jawa Timur dengan titik Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan.

Kejagung pun telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor yang kini kasusnya diburu.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Penyebab Pria Tua Tewas di Pinggir Tol Jagorawi

BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Modus Tilang Elektronik, Polda Jabar Sebut Cek Lewat Notifikasi SMS

Kejagung sementara ini menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada periode 2016-2022. 

Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Bahkan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id