Penataan Pedestrian Sudah Dimulai, Dishub Siapkan Konsep Manajemen Lalu Lintas
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seiring dimulainya penataan semi pedestrian di jalan HZ dan Cihideung, Dishub sudah merancang konsep manajemen lalu lintas.
Namun konsep tersebut belum disahkan karena harus menempuh beberapa mekanisme.
Pantauan Radar, Jalan Pemuda masih terlihat terlihat lengang dari kendaraan yang parkir. Di samping itu, marka parkir pun belum terlihat di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Warga dan Pemilik Toko di Jalan Cihideung Kukuh Ingin Ada Akses Jalan
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Gumilar mengatakan, pemindahan juru parkir ke tempat baru masih bersifat insidental. Pasalnya kebijakan manajemen lalu lintas harus disepakati juga oleh kepolisian.
“Saya masih menunggu kesepakatan dengan Sat Lantas,” ungkapnya.
Pihaknya sudah mengagendakan untuk bertemu dengan pihak Sat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, kemarin. Akan tetapi harus tertunda karena dirinya berhalangan karena tugas lain. “Secepatnya kita bahas dengan Sat Lantas,” ucapnya.
BACA JUGA:Suara Mahasiswa soal Pembangunan Semi Pedestrian HZ dan Pedestrian Cihideung: Pemkot Harus Serius...
Pada dasarnya Dishub sudah menyusun kajian dan konsep untuk diterapkan. Bukan hanya soal penempatan parkir, namun juga manajemen lalu lintas di sekitar pusat Kota. “Kalau konsepnya sudah ada dari mulai penempatan parkir dan perubahan arus lalu lintas,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Jalan Pemuda dan jalan Mayor Utarya akan dijadikan tempat parkir di kedua sisi jalan. Hal itu guna menunjang kebutuhan pengendara yang akan berkunjung ke pusat kota. “Untuk Jalan Empang tidak dikhususkan untuk parkir, nanti di sana juga akan jadi lokasi bongkar muat barang,” ucapnya.
Dari konsep tersebut, Jalan Pemuda akan diberlakukan untuk satu arah dari Jalan Empang–Jalan Otto Iskandar Dinata. Jalur di depan Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya pun kembali dibuka untuk lalu lintas satu arah dari Jalan Pemuda–Jalan HZ Mustofa.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalay Dimulai, PKL pun Berkomentar
Jika konsepnya sudah disepakati instansi-instansi terkait, barulah disahkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwalkot). Setelah itu sarana sarana penunjang seperti marka parkir. “Setelah diresmikan dengan Perwalkot, baru dibuat marka parkirnya,” ucapnya.
Selain marka parkir, tentunya rambu-rambu lain sebagai penunjang manajemen lalu lintas pun harus dipasang. “Nanti juga harus dipasang verboden,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: