Dishub Tak Bisa Tertibkan Travel Gelap di Ciamis yang Kini Menjamur, kenapa?
Kendaraan pribadi melewati pool salah satu bus di wilayah Kecamatan cikoneng Kabupaten Ciamis, kemarin Senin 25 Maret 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--
Dishub Tak Bisa Tertibkan Travel Gelap di Ciamis yang Kini Menjamur, kenapa?
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis meminta penindakan serius untuk travel gelap yang tidak berizin.
Sebab, seolah-olah pemerintah baik pusat atau daerah membiarkan travel gelap tak berizin ini menjamur.
Memang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis belum dapat menindaklanjutinya. Sebab, Dihub tidak dapat melakukan penindakan dan hanya bisa mengimbau saja.
Kepala Dishub Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan, pemerintah daerah tidak punya hak untuk melarang atau menindak travel gelap tersebut.
Paling hanya mengimbau agar sesuai aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
Artinya ketika sesuai aturan berarti memang sudah melakukan izin trayek untuk penumpang sudah jelas, misalnya Pangandaran Banjar, Ciamis hingga Jakarta.
"Kalau melarang kita tidak punya hak. Paling antisipasi Dishub Kabupaten Ciamis kerja sama kepolisian," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Senin 25 Maret 2024.
"Kepolisian pun juga tidak bisa menindak atau menilang, karena melihat dari mobil dan muatan orangnya tidak melebihi kapasitas. Sehingga tidak ada celah ditilang," sambungnya.
Oleh karenanya, jajaran Dishub Kabupaten Ciamis belum dapat menindak travel gelap. Paling mengimbau silahkan masyarakat manfaatkan untuk menggunakan fasilitas angkutan umum, baik bus atau travel yang berizin.
"Sebab ketika angkutan umum ini dapat asuransi perjalanan. Kalau kendaraan travel gelap tidak ada," terangnya.
Pihak Dishub Kabupaten Ciamis pun mengamini bahwa semakin maraknya travel gelap ini. Ia pun pernah mendata se-Kecamatan Kabupaten Ciamis untuk travel gelap sebanyak 30 kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: