Kapolri akan Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM Awasi Pengusutan Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam. Tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, guna memenuhi hak asasi manusia dan yang telah diatur undang-undang,” jelas Listyo.
Seperti diketahui peristiwa penembakan antar anggota anggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Detik-Detik, 5 Rumah di Kampung Adat Kebakaran, Api dari Pembakaran Sampah
Baku tembak terjadi antara Brigadir Pol Nopryansah Josua Hutabarat (Brigadir J) ajudan drive caraka (adv) istri Kadiv Propam Polri dengan Bharada E, adv Kadiv Propam Polri.
Kejadian tersebut mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Adapun peristiwa itu diduga dilatarbelakangi pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo oleh Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn/antara