Waduh! Pak Uu Minta Walikota dan Bupati Tutup Kantor ACT

BACA JUGA:Putri Salah Seorang Staf Disdukcapil Kota Tasikmalaya Jadi Korban Tenggelam
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan PUB ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com