Hati-Hati! Modus Penipu Catut Pendaftaran Sertifikasi Halal

Hati-Hati!  Modus Penipu Catut Pendaftaran Sertifikasi Halal

Radartasik, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dr Muhammad Aqil Irham MSi meminta seluruh pengusaha termasuk pengusaha pangan lokal Kota Tasikmalaya memahami pentingnya sertifikasi halal. Namun harus berhati-hati dalam mengurus sertifikat halal agar terhindari dari aksi penipuan.

Produk luar negeri kini berbondong-bondong ingin bersaing dengan produk lokal yang juga tengah mengurus sertifikasi halal.

"Pengusaha luar negeri kini gencar mengejar sertifikasi halal. Produk halal luar negeri bisa membunuh usaha masyarakat kalau pengusaha lokal tak mau mengurus sertifikat halal," paparnya, saat menghadiri pelatihan sertifikasi halal dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Hotel Crown Kota Tasikmalaya, Jumat (24/06/22).

BACA JUGA:Cepat ! Pengusaha Pangan Wajib Urus Sertifikasi Halal dan PIRT, Produk Lokal Segmennya Anak Muda

Sejauh ini BPJPH Kemenag RI telah meluncurkan sarana sosialisasi yang praktis dengan digital. Seperti platform TikTok, Instagram, Youtube dan sebagainya, telah dijelaskan dengan detail cara mendaftar sertifikasi halal.

"Semua produk bisa mengajukan halal. Salah satunya harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Kalau tak bisa kita bantu dan bimbing. Cukup mudah kok hanya 5 menit. Perasaan mereka bahwa sulit, takut bayar mahal, itu harus ditepis," tambahnya.

Soal biaya, menurutnya sudah dipangkas. Pelayanan sudah berintegrasi digital tak perlu bawa berkas, datang ke Kantor Kemenag dan lain sebagainya. Semua sudah serba mudah. Total hanya 21 hari kerja sudah bisa mendapatkan sertifikasi halal.

BACA JUGA:Simak, Pentingnya PIRT Bagi Pelaku Usaha Pangan Rumahan

Kendati begitu, BPJPH Kemenag mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal) tersebut.

Jalur resmi atau situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal adalah ptsp.halal.go.id.

Beredar di grup Whatsapp dengan tautan situs sihilal.com yang memuat form pengajuan pendaftaran sertifikasi halal.

Kewaspadaan ini diperlukan untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal.

Diketahui, telah beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com.

BACA JUGA: Gerak Cepat, Kemenag Persiapkan Pengangkutan Bagasi Jemaah Haji, Air Zamzam Dilarang Dibawa Langsung Jemaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: