Simak, Pentingnya PIRT Bagi Pelaku Usaha Pangan Rumahan
Radartasik, KOTA TASIK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya gencar mendorong pelaku usaha rumahan agar mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan mengantongi Pangan Industri Rumah Tangga(PIRT).
Selasa lalu (14/06/22), pihaknya telah menyarankan pelaku usaha mengenal cara penyajian keamanan pangan yang layak konsumsi dan menyehatkan. Termasuk dibahas juga bahaya penggunaan formalin pada makanan.
"Kami itu sekarang menjaring pengusaha makanan agar bisa mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Salah satunya, kemarin dengan tujuan agar mereka mengenal cara penyajian makanan yang layak konsumsi dan sehat," ujar Kadinkes, Uus Supangat, Kamis (16/06/22).
BACA JUGA:Ini Cerita Awal Mula Loka POM Tasikmalaya Menemukan Pabrik Mie Basah Mengandung Formalin
"Ini merupakan bentuk sinergitas antara kami dan Loka POM di Tasikmalaya. Karena usaha yang tak memiliki PIRT kami khawatirkan itu mengandung zat berbahaya. Karena tidak ada visitasi, jadi kita tidak tahu," sambungnya.
Pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada sekitar 1.000 pelaku usaha rumahan. Salah satu tujuannya agar mereka bisa tahu terkait makanan sehat, mengenal zat yang boleh dan tidak boleh pada makanan, juga termasuk bahayanya formalin.
"Kami berharap, pengusaha-pengusaha ini mau mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kami akan melakukan kunjungan, akan dibimbing, lalu akan diterbitkan PIRT-nya," terangnya.
Contoh kasus mie basah yang mengandung formalin, dan kini masih dalam penyelidikan dari Loka POM di Tasikmalaya, diharapkan jadi pembelajaran bersama. Untuk itu pihaknya meminta pelaku usaha rumahan mengikuti program yang diselenggarakan pemerintah.
"Kami akan kembangkan terus, data terus para pengusaha ini. Kami akan ikutkan mereka dalam program keamanan pangan dan diberi penyuluhan," tegasnya.
Hal ini akan jadi modal dasar bagi para pelaku usaha pangan untuk bisa bersaing. Pihaknya juga akan mengevaluasi berkala setelah PIRT terbit.
"Dalam pelatihan, kami tak pungut biaya sama sekali. Kalau sudah layak, kami terbitkan PIRT. Saat ini, masih banyak sekali yang belum daftar ke kita. Karena ada keterbatasan kuota setiap tahunnya. Namun kami terus jaring," tambahnya.
Terkait pemeriksaan sampel, jelas dia, hal itu ada di ranah Loka POM. Mereka akan turun ke lapangan memeriksa sampel. Jika dalam sampel ada temuan mengandung zat berbahaya, PIRT yang dikantongi pengusaha bisa dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: