Cepat ! Pengusaha Pangan Wajib Urus Sertifikasi Halal dan PIRT, Produk Lokal Segmennya Anak Muda

Cepat ! Pengusaha Pangan Wajib Urus Sertifikasi Halal dan PIRT, Produk Lokal Segmennya Anak Muda

Radartasik, KOTA TASIK – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dr Muhammad Aqil Irham MSi mengatakan, pengusaha pangan lokal Kota Tasikmalaya harus memahami pentingnya sertifikasi halal.

Sebab, saat ini banyak produk luar negeri yang ingin bersaing dengan produk lokal yang juga tengah mengurus sertifikasi halal. 

Demikian disampaikan Aqil saat menghadiri pelatihan sertifikasi halal dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Hotel Crown, Jumat (24/06/22).

BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Bazaar Klaster Mantriku, UMKM Binaan Dapat Sertifikat Halal

"Pengusaha luar negeri kini gencar mengejar sertifikasi halal. Produk halal luar negeri bisa membunuh usaha masyarakat kalau pengusaha lokal tak mau mengurus sertifikat halal," paparnya.

"Padahal banyak keunggulan dan keuntungan dari sertifikat halal. Sebab, label halal saat ini telah menjadi gaya hidup anak muda. Jadi produk label halal menjadi tujuan utama belanja anak muda," sambungnya.

Berdasarkan hasil riset, sambung dia, dari total penduduk Indonesia hampir 80 persen berusia anak muda. Maka, anak muda menjadi pasar utama dari produk pangan. 

"Kalau produk lokal tak ada sertifikat halal, maka tak akan menjadi pilihan anak muda. Anak muda itu menjadi pangsa pasar utama produk karena mayoritas penduduk Indonesia 80 persen lebih adalah anak-anak muda," terangnya.

BACA JUGA:Di Forum Khadijah, Menko Airlangga Dorong Semangat Perempuan Jadi Entrepreneur Hingga Sertifikat Halal

Wisatawan asing, sebut dia, ingin datang ke Indonesia membeli atau mencoba produk lokal yang berstandar label halal. 

"Pasar halal itu sangat menggiurkan. Di dunia itu hampir 1,9 miliar penduduk muslim. Orang muslim itu senangnya belanja. 2 triliun US Dolar per tahun orang muslim belanja," bebernya.

Untuk itu dia mengharapkan para pengusaha lokal mendapatkan sertifikasi halal pada produk usahanya. Saat ini mendapaftarkan sertifikasi halal sudah sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring.

"Jadi pemahanan literasi digital pelaku UMKM di kita tidak merata dan bervariatif. Jadi harus terus digencarkan sosialiasi seperti ini. Juga menyampaikan kepada mereka bimbingan yang sangat praktis," terangnya.

BACA JUGA:Simak, Pentingnya PIRT Bagi Pelaku Usaha Pangan Rumahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: