Setelah Bogor, Holywings Palembang Dirazia, Pengunjung Dibubarkan

Setelah Bogor, Holywings Palembang Dirazia, Pengunjung Dibubarkan

Dalam kasus ini, sebelumnya enam orang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakulan oleh Holywings, Kamis 23 Juni 2022.

Sementara itu, warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas di Jl R Sukamto, Kecamatan Kemuning Palembang, Iwan mengaku merasa terganggu dengan hadirnya Holywings Palembang.

BACA JUGA:Holywings Gunakan Nama Muhammad dan Maria untuk Promo Minuman Beralkohol, Ngaku Kecolongan dan Minta Maaf

"Mobil pengunjung HW yang menggangu jalan, setiap weekend susah buat kito nak jalan rame nian. Kalu hari biaso idak cak ini," katanya. 

Seperti diketahui, Holywings yang merupakan tempat hiburan, memberikan promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam pers rilis Jumat 24 Juni 2022, menjelaskan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.

Keenam tersangka masing-masing; EJD (27) laki-laki selaku Direktur Kreatif Holywings. Perannya mengawasi 4 divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi grafic desainer dan divisi sosial media.

BACA JUGA:Ustaz Derry Sulaiman Ngaku Dihubungi Bos Holywings saat Kontroversi Miras Gratis

NDP (36) perempuan, selaku Head Team Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. DAD (27) laki-laki sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian EA (22) perempuan, selaku admin tim promo yang meng-upload konten ke media sosial. AAB (25) perempuan selaku Sosial media officer, bertugas meng-upload postingan sosial media terkait HW.

AAM (25) perempuan sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor event di Holywings.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: