Polisi Bongkar Praktik Curang SPBU Akali Takaran, Modusnya Pakai Remote Control

Polisi Bongkar Praktik Curang SPBU Akali Takaran, Modusnya Pakai Remote Control

Adapun dua orang dari pihak SPBU yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu BP (68) selaku manajer SPBU dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha/SPBU.

BACA JUGA:Biar Mudah Didapat, Mendag Bilang Minyak Goreng Curah Kemasan Rp14 Ribu Per Liter Bakal Dijual di Minimarket

Namun dengan pertimbangan faktor usia dan kesehatannya kedua tersangka tidak ditahan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari lokasi SPBU milik tersangka di antaranya berupa 2 unit remote control , 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 slip setoran margin, 1 kelebihan bundel setoran, dan 4 unit handphone .

Atas tindakan curang ini, dua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 KUHP. (Fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: