Nasabah KUR BRI Mendapat Layanan Sertifikasi Halal Gratis

Nasabah KUR BRI Mendapat Layanan Sertifikasi Halal Gratis

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut nasabah KUR BRI mendapat layanan sertifikasi halal gratis mulai 10 Juli 2023 dimulai dari Provinsi DKI Jakarta.-Kemenag-

Nasabah KUR BRI Mendapat Layanan Sertifikasi Halal Gratis

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang jadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

Mulai 10 Juli 2023, nasabah KUR BRI mendapat layanan sertifikasi halal gratis (Sehati). Program Sehati akan dimulai dari Provinsi DKI Jakarta.

Program Sehati ini merupakan hasil kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BACA JUGA: Terharu, Striker Persib Tenangkan Mantan Bek Persija yang Menangis Tergeletak di Lapangan

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan kolaborasi ini dalam melaksanakan percepatan program sertifikasi halal gratis.

”Dalam rangka mendorong akselerasi sertifikasi halal gratis di 8 provinsi, BPJPH dan BRI bersinergi melaksanakan pilot project layanan sertifikasi halal gratis bagi nasabah KUR,” katanya di Jakarta, Minggu 9 Juli 2023.

Layanan Sehati ini, menurut dia, diberikan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare

Pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK menjadi bagian dari program Sehati tahun 2023 yang telah digulirkan BPJPH sejak awal tahun ini.

BACA JUGA: Sudah Tergambar Pengganti Tyronne del Pino di Persib, Tak Kalah Cemerlang, Catatan Assistnya Luar Biasa Hebat

Dia menambahkan tahap pertama kita mulai tanggal 10 Juli 2023 di DKI Jakarta.

”Untuk itu kami mengundang pelaku UMK khususnya yang berada di wilayah Jakarta untuk mengajukan sertifikat halal secara gratis melalui layanan yang dibuka 10 KUA di Jakarta pada hari Senin 10 Juli 2023, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB,” kata Aqil.

Kepada para pelaku UMK, kata dia, silakan manfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produknya supaya dapat diberikan sertifikat halal secara gratis.

Dia mengimbau agar para pelaku UMK menyiapkan sejumlah persyaratan administratif untuk memanfaatkan layanan sertifikasi halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: