Dapat Restoratif Justice, Warga Pangandaran Akhirnya Bebas Atas Kasus Tipu Gelap yang Dilakukannya
Hal itu berdasarkan pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 1981, pasal 8 ayat 4 dan pasal 7 ayat 1 UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2021, maka ditetapkan kasus tersangka dihentikan kasusnya dan dibebaskan dari tahanan Lapas kelas IIB Kota Banjar oleh restorative justice. (anto sugiarto/radartasik.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: