Nekat Jual Istri ! Berdalih Sakit Hati, Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Nekat Jual Istri ! Berdalih Sakit Hati, Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Radartasik, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan De (37), pelaku yang nekat menjual istrinya yakni JO (39) di sebuah Hotel di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Kasusnya terungkap saat pelaku warga asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, itu mengantarkan istrinya untuk melayani “pelanggan”.

Aksi bejat De ini terjadi pada tanggal 18 April 2022 lalu. Sebelumnya, pelaku menawarkan istrinya itu melalui media sosial Twitter/WhatsApp atau prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menyatakan, pengungkapan kasus prostitusi online itu hasil penyelidikan. 

"Kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter," katanya kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh pelaku dengam cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dalam waktu bersamaan dan swinger atau bertukar pasangan, melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan tarif Rp 300 ribu. 

"Itu biaya di luar hotel, dan pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras kepada pemesannya," jelas Pornomo.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, perbuatan menjual istrinya lewat online itu sudah berjalan selama empat bulan. Sedangkan motif pelaku, karena istrinya sering ditemukan berselingkuh. 

"Jadi ketahuan, keterangan pelaku bahwa istrinya selingkuh. Kemudian setelah itu, pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online," kata dia 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: