Terkait Isu Relabelling Kosmetik, BPOM Beri Penjelasan Begini!

Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan klarifikasi terkait isu relabelling kosmetik.-Annisa Zahro/Disway.id-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi terkait isu peredaran kosmetik yang mengalami pelabelan ulang atau relabelling kosmetik.
Dalam upaya memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat, BPOM telah melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap berbagai pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terkait relabelling kosmetik.
Berdasarkan hasil pengawasan, BPOM menemukan bahwa praktik pelabelan ulang kosmetik oleh pihak yang tidak memiliki hak sesuai dengan data notifikasi BPOM merupakan tindakan yang melanggar peraturan.
Regulasi yang dilanggar mencakup Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika serta Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
BACA JUGA: Mencenges: Upaya MGMP Bahasa Sunda dalam Melestarikan Budaya di Kalangan Siswa
Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPOM tidak menemukan kembali kasus relabelling kosmetik.
Namun, ditemukan produk kosmetik yang diedarkan dengan data notifikasi yang tidak sesuai, yaitu diproduksi bukan oleh industri yang terdaftar.
Temuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berulang dan bersifat kritis karena dapat menyebabkan penurunan mutu serta mempengaruhi keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Pelanggaran terkait produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi juga berisiko terhadap kesehatan konsumen.
BACA JUGA: Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Belum Maksimal Mengelola Potensi Parkir di Tempat Wisata
Risiko tersebut muncul akibat kemungkinan penurunan mutu yang berpotensi mengancam keamanan produk.
Tindakan ini juga melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 serta Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, yang telah diperbarui dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020.
Sebagai respons terhadap pelanggaran yang terjadi, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha terkait.
Sanksi tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan pengadaan, distribusi, dan promosi kosmetik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: