Peredaran Ketamin Mengkhawatirkan, Simak Efek Buruk Penyalahgunaan Ketamin dan Langkah Tegas BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran ketamin.-Foto: BPOM-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran ketamin.
Alasannya, BPOM melihat ada pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian.
Dilansir laman resminya, Minggu 8 Desember 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan tren penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kefarmasian mengalami peningkatan.
Pada tahun 2022, peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian sebanyak 134 ribu vial. Pada tahun 2023 meningkat 75% atau menjadi 235 ribu vial.
BACA JUGA: Beruntun Dua Hari Garut Diguncang Gempa Darat
Pada tahun 2024, meningkat lagi menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87% dibandingkan tahun 2023.
Dari data tersebut, kata dia, terdapat peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek.
Pada tahun 2024, distribusi ketamin injeksi ke apotek sejumlah 152 ribu vial atau naik 246% dibandingkan tahun 2023 yang hanya 44 ribu vial.
Kalau tidak hati-hati, tambah dia, akan menimbulkan kecemasan. Dia melihat ini sangat mengerikan trennya. Dalam setahun terakhir, peningkatannya hampir mencapai 100%.
Secara spesifik ia mengatakan tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan.
Kekhawatiran ini muncul berdasarkan hasil pengawasan BPOM yang mendapati peredaran ketamin injeksi di fasilitas pelayanan farmasi, khususnya apotek di sejumlah provinsi.
Menjual ketamin injeksi di fasilitas pelayanan kefarmasian tanpa resep dokter melanggar peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut dia, apotek tidak diperbolehkan menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
BACA JUGA: Rincian Dana Desa Kabupaten Sumedang 2025, Cek Desa Anda dan Awasi Penggunaannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: