Pria Asal Bandung Diciduk Polisi di Kabupaten Pangandaran karena Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Pria Asal Bandung Diciduk Polisi di Kabupaten Pangandaran karena Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama memperlihatkan senjata api Ilegal jenis pistol semi otomatis merek Combat yang dimiliki warga Bandung, Senin 27 Mei 2024. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Seorang pria asal Bandung inisial NK diamankan pihak Satreskrim Polres Pangandaran atas kepemilikan senjata api (psitol) secara ilegal.

Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama, penemuan kepemilikan senjata ilegal ini terungkap saat pihaknya melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Ciliang Kecamatan Parigi pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.

"Selain berhasil menemukan ganja dan sabu, pada saat penggeledahan lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api yang masih aktif," paparnya kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.

Selain itu, terang dia, ada juga dua butir amunisi (peluru). Ia mengatakan masih menelusuri darimana pelaku berinisial NK ini mendapatkan senjata api tersebut.

BACA JUGA:Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?

"Ini menjadi atensi bagi kita semua, bahwa ini sudah menyangkut senjata api," terangnya.

Dia menjabarkan, Polres Pangandaran juga menghubungi pabrik pembuatan senjata api ini untuk menelusuri kepemilikan senjata api semi otomatis merek Combat tersebut.

"Ini senjata api bukan air soft gun, tapi senjata betulan," bebernya.

Dari keterangan pelaku, kepemilikan senjata api ilegal itu disebutkan bahwa dia membelinya dari terpidana lain dengan harga Rp 50 juta.

BACA JUGA:Seekor Kancil Dibanderol Rp 2 juta di Media Sosial Facebook, Polisi Ciduk 2 Pemuda Tasikmalaya yang Menjualnya

Transaksi itu dilakukan setelah dia keluar dari Lapas. Saat itu dia juga sedang mengajukan pembebasan bersyarat.

Secara rinci, senjata api tersebut berukuran 222 milimeter, panjang ruang 19 milimeter, panjang laras 4,5 inci, kapasitas magazine 15 putaran dan kaliber peluru 9 milimeter.

Pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Pelaku diketahui merupakan warga Bandung.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: