KEUKEUH PPN Naik 12 Persen, Masyarakat Dapat Bansos Beras, Diskon Listrik, Diskon Pembelian Rumah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberlakukan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.-Foto: Kemenko Bidang Ekonomi-
- Gula industri
Dukungan terhadap bapokting memegang peranan penting dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Secara lebih spesifik, dukungan terhadap pasokan gula untuk keperluan industri diharapkan mampu mendukung sektor pengolahan makanan dan minuman, yang menyumbang 36,3% dari total sektor industri pengolahan.
Selain itu, pemerintah merencanakan kebijakan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan disalurkan kepada masyarakat di desil 1 dan 2.
Bantuan ini ditargetkan untuk 16 juta penerima selama 2 bulan, yakni pada Januari hingga Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari - Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Insentif Bagi Kelas Menengah
Bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli.
Seperti melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.
PPN DTP KBLBB atau electric vehicle atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu. PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri. Dan, pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Di samping itu, terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah untuk masyarakat kelas menengah mulai dari:
- Pemberian PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid
- Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta / bulan
- Optimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan
- Relaksasi / diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: