RESMI! Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Per 1 Januari 2025

RESMI! Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Per 1 Januari 2025

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Per 1 Januari 2025 / Foto By Pinterest --

RADARTASIK.COM - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi salah satu topik hangat yang tengah dibicarakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi 2024 yang Dapat Fasilitas Bebas PPN 11 Persen dari Pemerintah

Kenaikan tarif PPN bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba tanpa pertimbangan.

Menurut Sri Mulyani, langkah ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam konteks ekonomi global yang penuh ketidakpastian, pendapatan negara menjadi aspek penting yang perlu dijaga agar tetap stabil.

Dengan menaikkan tarif PPN, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan pajak yang pada gilirannya akan memperkuat kapasitas fiskal negara.

Stabilitas ekonomi menjadi perhatian utama pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak ini.

Kesehatan APBN sangat dipengaruhi oleh pendapatan dari sektor pajak, yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan program sosial.

Dengan meningkatkan tarif PPN, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial.

Namun, pemerintah juga harus berhati-hati agar kenaikan tarif PPN tidak memicu inflasi yang berlebihan, yang bisa berimbas negatif pada daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait alasan dan tujuan dari kenaikan pajak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: