KEUKEUH PPN Naik 12 Persen, Masyarakat Dapat Bansos Beras, Diskon Listrik, Diskon Pembelian Rumah

KEUKEUH PPN Naik 12 Persen, Masyarakat Dapat Bansos Beras, Diskon Listrik, Diskon Pembelian Rumah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberlakukan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.-Foto: Kemenko Bidang Ekonomi-

- Jasa pendidikan

- Jasa kesehatan

- Jasa angkutan umum

- Jasa tenaga kerja

- Jasa keuangan

- Jasa asuransi

- Buku

- Vaksin polio

- Rumah sederhana, sangat sederhana dan Rusunami

- Listrik

- Air minum

Insentif Bagi Rumah Tangga

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) yakni:

- Minyak Kita

- Tepung terigu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: