KEUKEUH PPN Naik 12 Persen, Masyarakat Dapat Bansos Beras, Diskon Listrik, Diskon Pembelian Rumah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberlakukan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.-Foto: Kemenko Bidang Ekonomi-
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Buku
- Vaksin polio
- Rumah sederhana, sangat sederhana dan Rusunami
- Listrik
- Air minum
Insentif Bagi Rumah Tangga
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) yakni:
- Minyak Kita
- Tepung terigu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: