Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Dinas Pendidikan Jangan Asal Diterapkan

Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Dinas Pendidikan Jangan Asal Diterapkan

Ilustrasi honorer. istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Mengejar Pemilih Pemula untuk Pilkada 2024, Disdukcapil Ciamis Genjot Perekaman KTP-el

"Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya, anak-anak yang akan dirugikan, apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru," bebernya.

Lebih lanjut, Dede menilai bahwa pemecatan guru honorer dengan istilah cleansing ini sangat kasar dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki nasib guru honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. 

"Seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik, bukan justru mengalami kemunduran," tambahnya.

Legislator Dapil Jawa Barat II ini juga mengingatkan bahwa pemberdayaan profesi guru harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dengan menerapkan azas berkeadilan dan berkelanjutan sesuai amanat Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

BACA JUGA:Puluhan Siswa SMA Negeri 1 Mangunjaya Kabupaten Pangandaran Diduga Keracunan Nasi Kotak

"Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100 guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Semestinya Pemda lebih bijaksana, tidak asal memberhentikan mereka begitu saja," tukasnya.

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Komisi X DPR RI Minta Kemdikbud Turun Tangan Atasi Polemik Cleansing Guru Honorer di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: