Pemkot Tasikmalaya Kaji Penerapan Jam Malam bagi Pelajar, Diky Chandra: Demi Kebaikan Bersama

Pemkot Tasikmalaya Kaji Penerapan Jam Malam bagi Pelajar, Diky Chandra: Demi Kebaikan Bersama

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMPemerintah Kota Tasikmalaya tengah mengkaji rencana penerapan kebijakan jam malam bagi pelajar, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan dibahas bersama perangkat daerah sebelum diimplementasikan. 

Aturan ini akan membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian dalam kebijakan ini. 

Pelajar masih diperbolehkan beraktivitas di malam hari apabila sedang mengikuti kegiatan sekolah, lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan, maupun kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal yang diketahui oleh orang tua atau wali.

BACA JUGA:Era Baru Birokrasi! Manajemen Talenta Jadi Dasar Rotasi dan Promosi ASN di Kota Tasikmalaya

Pengecualian juga berlaku bagi pelajar yang sedang bersama orang tua di luar rumah, dalam kondisi darurat atau bencana, serta keadaan lain yang diketahui oleh orang tua atau wali.

“Kita akan mengkaji aturan tersebut bersama perangkat daerah. Tidak ada salahnya diterapkan demi kebaikan bersama,” ujar Diky kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.

"Secara kearifan lokal, masyarakat juga mengenal mitos ‘ulah kaluar wengi tos maghrib bisi dirawu ku sanekala’ (jangan keluar malam setelah maghrib, takut diambil makhluk halus)," sambungnya.

Diky menilai kebijakan ini dapat melatih kedisiplinan dan memberikan rasa aman bagi anak-anak, baik secara fisik maupun nonfisik. Ia juga melihat imbauan ini sebagai upaya mempererat hubungan keluarga.

BACA JUGA:Silaturahmi Ulama dan Umaro, Viman Paparkan Program Prioritas Pembangunan Kota Tasikmalaya

“Insya Allah niatnya baik, agar anak-anak lebih disiplin, aman, dan memiliki kedekatan yang lebih dengan keluarga,” ucapnya.

Penerapan kebijakan ini nantinya akan melibatkan kepala daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. 

Mereka akan berperan dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“Dalam Pancasila ada sila keempat tentang musyawarah. Sebagai Kota Santri, Kota Tasikmalaya tentu tidak ada salahnya meneladani Rasulullah SAW, dengan melakukan tabayyun dalam mengambil langkah selanjutnya,” pungkas Diky.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait