7.382 Pasangan Belum Punya Status Nikah Sah, Pemkot Tasikmalaya Lakukan Isbat Massal

Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya saat memimpin Sidang Isbat Nikah Terpadu di halaman Bale Kota, Kamis 22 Mei 2025. diskominfo kota tasikmalaya for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan Sidang Isbat Nikah Terpadu sekaligus meluncurkan Inovasi Digitalisasi Data Agregat Kependudukan Kamis, 22 Mei 2025 di halaman Bale Kota.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam upaya percepatan pelayanan publik.
Melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif, Pemerintah Kota Tasikmalaya menghadirkan layanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penertiban status perkawinan.
Sidang Isbat Nikah Terpadu melibatkan tiga instansi utama yakni Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Dugaan Tindakan Tak Menyenangkan Wabup Tasikmalaya dalam Sidang MK, Kata Cecep ...
Ketiganya bersinergi dalam menyelesaikan persoalan status hukum perkawinan warga yang belum tercatat secara resmi.
Data tahun 2023 menunjukkan masih ada 7.382 pasangan dari kategori warga miskin di Kota Tasikmalaya yang belum memiliki status perkawinan tercatat.
Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum dan kurangnya pemenuhan hak-hak keperdataan warga.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan menyatakan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari Program 100 Hari Kerja Pemerintahan Viman-Dicki Chandra dan Program Tasik Melayani.
BACA JUGA:Duka di Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya: Janda Ditemukan Tewas Gantung Diri
Ini sekaligus menjadi langkah awal untuk mewujudkan misi ketiga dalam RPJMD 2025–2029: “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih.”
“Kolaborasi ini tidak hanya menunjukkan hadirnya pemerintah dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, tetapi juga menjamin hak-hak keperdataan warga, terutama mereka yang tergolong kurang mampu,” ujar Viman.
Sebanyak 132 pasangan mengikuti sidang isbat nikah dalam program ini. Pengadilan Agama menerbitkan salinan putusan isbat, sementara KUA/Kemenag mengeluarkan 262 buku nikah.
Disdukcapil Kota Tasikmalaya turut memutakhirkan data kependudukan, khususnya pencatatan status kawin tercatat pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik para peserta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: