Polisi Geledah Rumah Tempat Tinggal Pegi, 7 Napi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipinjam Polda Jabar

Polisi Geledah Rumah Tempat Tinggal Pegi, 7 Napi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipinjam Polda Jabar

Tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota geledah rumah tempat tinggal Pegi, terduga kasus pembunuhan Vina Cirebon.-Dedi Heryadi/Radarcirebon.com-

BACA JUGA: Menggoda! Infinix Note 40 5G, HP dengan Kamera 108MP Super-Zoom Baru Dirilis

BACA JUGA: Samsung Umumkan Peluncuran Galaxy Book 4 Edge Layar Sentuh Dynamic AMOLED

Seperti diketahui, tanggal 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat merilis daftar pencarian orang (DPO) yang diduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi alias Perong masuk dalam daftar pencarian orang tersebut. Dua buronan lainnya bernama Andi dan Dani. Ketiganya disebutkan berasal dari Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Di sisi lain, Pemdes Banjarwangunan tidak menemukan kecocokan ciri-ciri para buronan tersebut dengan warganya.

Peristiwa pembunuhan Vina Cirebon sendiri terjadi pada 2016. Sebanyak 8 orang diamankan dalam pembunuhan itu yakni Rivaldi, Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani dan Saka.

Tujuh orang telah divonis seumur hidup. Sedangkan Saka divonis 8 tahun karena saat peristiwa Vina Cirebon masih di bawah umur. Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017.

Napi Kasus Vina Dipinjam Polda Jabar

Ternyata tujuh warga binaan Lapas Klas 1 Cirebon sudah dipinjam Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dilansir Radarcirebon.com, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Cirebon Iwan Darmawan menyatakan warga binaan Lapas Klas 1 Cirebon dipinjam sejak Senin 20 Mei 2024.

BACA JUGA: Gagal di SNBP 2024, Ini 19 Daftar Perguruan Tinggi di Tasikmalaya yang Membuka Jalur Mandiri, Camaba Simak!

BACA JUGA: Innalillahi, 2 Remaja Kota Banjar Tenggelam di Sungai Citanduy saat Berenang, Seorang Selamat

Polda Jabar mengajukan surat peminjaman napi kepada Kanwil Kemenkumham. Kanwil Kemenkumham Jabar mengirimkan surat perintah untuk membawa tujuh warga binaan Lapas Kelas 1 Cirebon ke Polda Jabar.

”Untuk berapa lama dipinjamkan, tergantung dari Polda Jabar kapan selesainya pemeriksaan,” katanya.

Selama menjadi warga binaan, tujuh napi tersebut menempati blok D Lapas Klas 1 Cirebon. Selama menjadi warga binaan, mereka berkelakuan baik dan bukan residivis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: