Truk Besar Sumbu 3 Mulai Dilarang Melintasi Jalur Mudik Kabupaten Garut, Polisi Tindak Tegas Jika Dilanggar

Truk Besar Sumbu 3 Mulai Dilarang Melintasi Jalur Mudik Kabupaten Garut, Polisi Tindak Tegas Jika Dilanggar

Polisi saat menindak truk besar yang hendak melintas jalur mudik Kabupaten Garut, Jumat 5 April 2024. istimewa--

Truk Besar Sumbu 3 Mulai Dilarang Melintasi Jalur Mudik Kabupaten Garut, Polisi Tindak Tegas Jika Dilanggar

GARUT, RADARTASIK COM - Menjelang Lebaran Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, arus lalu lintas di Kabupaten Garut mulai diramaikan lalu-lalang kendaraan pemudik.

Untuk memperlancar arus lalu lintas khususnya di jalur nasional, Satlantas Polres Garut akan menindak tegas truk besar alias kendaraan sumbu 3 atau lebih yang masih melintasi jalur mudik selatan Jawa Barat atau jalan Nasional III Limbangan-Malangbong.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sudah dikeluarkan dari mulai tanggal 5 Maret 2024, nomor SKB 7/II/ tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Jalan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 1445 H/2024.

BACA JUGA:Puluhan Awak Bus Kota Tasikmalaya Dites Urine, Antisipasi Keselamatan Mudik Lebaran 2024

"Ya hari ini dari mulai pukul 09.00 WIB sampai nanti tanggal 16 April 2024 pukul 09.00 WIB sesuai SKB diberlakukan pelarangan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintasi jalur mudik Limbangan-Malangbong," ujar Kasatlantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, Jumat 5 April 2024. 

Aang menerangkan, di H-5 arus mudik Lebaran ini kendaraan barang dilarang untuk beroperasi melintasi jalur Limbangan sampai Malangbong.

"Kami imbau kendaraan barang sumbu tiga atau lebih untuk tidak beroperasi melintasi jalur mudik selatan Garut ini. Bila itu masih dilakukan kami akan melakukan penindakan di lapangan," terangnya.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait dengan sanksi terhadap pelanggar yang melanggar aturan yang tertuang dalam pasal 301 juncto pasal 125 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Berangkatkan 110 Pemudik ke Jogjakarta dan Solo Lewat Mudik Gratis

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.

Lebih lanjut ia mengingatkan kepada pengusaha, perusahaan, driver pengangkut barang terutama barang hasil galian dan hasil tambang untuk berhenti beroperasi.

"Kita hormati masyarakat yang akan mudik dan balik supaya terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalulintas dalam rangka arus mudik dan balik Lebaran 2024," tegasnya.

Aang menambahkan, jika masih membandel kendaraan sumbu tiga ini melintasi jalur mudik maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan penilangan dengan Etle maupun manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: