Komitmen Pemerintah Kabupaten Garut Tekan Peredaran Minuman Keras

Komitmen Pemerintah Kabupaten Garut Tekan Peredaran Minuman Keras

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko. agi sugiana / radar tasikmalaya--

GARUT, RADARTASIK.COM - Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Garut masih menjadi tantangan serius yang perlu diatasi. 

Meski upaya penegakan hukum terus dilakukan, berbagai jenis miras dengan berbagai merek masih sering ditemukan dalam operasi razia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras di wilayah tersebut. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa berdasarkan peraturan daerah (perda), miras di Kabupaten Garut harus mencapai tingkat peredaran 0 persen.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Gubuk Bawah Gunung Sangkur Kota Banjar, ini Kronologinya

"Miras itu sudah jelas di perda kita bahwa di Garut itu 0 persen," ucap Usep kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 9 Agustus 2024.

Upaya pemberantasan miras ini didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) yang diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati, Dandim, dan Kapolres. 

Menurut Usep, SKB tersebut diterbitkan karena kesadaran para pimpinan Forkopimda bahwa banyak tindak kejahatan di Garut berawal dari konsumsi miras.

"Pimpinan kita, baik Pak Dandim, Pak Kapolres, maupun Bupati, memahami dan menyadari bahwa setiap tindak kejahatan di Garut banyak diawali dari mengonsumsi miras," katanya.

BACA JUGA:Ikhtiar Mahiro Membantu Warga Kota Tasikmalaya Meraih Kemerdekaan dari Mahalnya Harga Minyak Goreng

Usep menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari dan memusnahkan miras dalam bentuk apa pun melalui kerja sama antara Satpol PP, TNI, dan Polri. Target yang ingin dicapai adalah 0% peredaran miras di Kabupaten Garut.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam SKB tersebut terdapat ketentuan tindakan tegas terhadap penjual miras yang melakukan pelanggaran berulang. 

Jika ditemukan penjualan miras berulang, bangunan yang digunakan akan dirubuhkan tanpa surat peringatan, termasuk penyegelan terhadap bangunan milik pribadi atau sewa.

Baru-baru ini, pihaknya telah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai bunker penyimpanan miras di Kecamatan Tarogong Kidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: