Pendapatan dari Sektor Pajak Daerah di Kabupaten Pangandaran Mengalami Pertumbuhan

Pendapatan dari Sektor Pajak Daerah di Kabupaten Pangandaran Mengalami Pertumbuhan

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--

Pendapatan dari Sektor Pajak Daerah di Kabupaten Pangandaran Mengalami Pertumbuhan

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Realisasi pendapatan daerah di Kabupaten Pangandaran dari sektor pajak pada tahun 2023 mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun 2022 lalu.

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, untuk sektor pajak di tahun 2023 terealisasi hingga Rp 76,4 miliar, tumbuh 1,30 persen dibanding tahun 2022.

"Memang tumbuh di tahun ini, tapi ada beberapa sektor yang mengalami kenaikan dan penurunan," katanya kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Banjar Waterpark Terbengkalai, Dispora Ingin Kolam Prestasi Diutamakan Perbaikannya

Sementara itu pada tahun 2022 lalu, pendapatan dari sektor pajak mencapai Rp 75 miliar, atau ada selisih Rp 980 juta dengan realisasi di tahun 2023.

Sedangkan realisasi pendapatan dari retribusi daerah mencapai Rp 37,4 miliar di tahun 2023. Sehingga bila ditotalkan antara pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pangandaran mencapai Rp 113 miliar.

Jeje menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat evaluasi terkait capaian pajak dan retribusi tersebut.

"Kita lihat di mana kekurangan dan kelemahanya dimana, terus langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya," tambahnya.

BACA JUGA:Saat di Cipasung Tasikmalaya, Anies Janjikan Sembako Murah, Dapat Kerja Mudah dan Biaya Pendidikan Murah

Ia menandaskan, pendapatan daerah bisa mencapai Rp 120 miliar di tahun berikutnya, jika dilakukan evaluasi dengan sungguh-sungguh.

"Memang hambatanya ada teknis dan non teknis, seperti pembayaran sistem digitalisasi di sektor pariwisata, yang masih belum efektif berjalan," tandasnya.

Menurut data dari Bapenda Kabupaten Pangandaran pajak hotel tahun 2023 tidak mencapai target, hanya terelisasi Rp 20,1 miliar dari target perubahan Rp 21 miliar.

Sementara itu pajak restoran mengalami lonjakan yang cukup signifikan, realisasinya mencapai Rp 8,2 miliar dari target perubahan sebesar Rp 7 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: