KPU Kabupaten Tasikmalaya Butuh 35.672 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, ini Persyaratannya

KPU Kabupaten Tasikmalaya Butuh 35.672 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, ini Persyaratannya

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat menjelaskan dibukanya pendaftaran KPPS. ujang nandar / radartasik.com--

KPU Kabupaten Tasikmalaya Butuh 35.672 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, ini Persyaratannya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya secara resmi membuka pendaftaran bagi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran itu dimulai tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 mendatang. KPU membutuhan 35.672 petugas KPPS yang akan bertugas di setiap TPS se-Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, dalam pendaftaran ini dibutuhkan sebanyak 35.672 petugas KPPS untuk bertugas di 5.096 TPS. Setiap TPS terdapat 5 orang petugas KPPS. 

BACA JUGA:Demo Hari Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Tasikmalaya Sempat Ricuh

"Ditambah 2 orang petugas keamanan (Linmas) per TPS-nya. Hingga jika ditotalkan nantinya ada sebanyak 45.864 orang petugas di TPS se-Kabupaten Tasikmalaya," katanya kepada radartasik.com, Senin 11 Desember 2023.

Ami menerangkan, untuk pendaftaran sendiri dibuka sejak tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 mendatang. 

Masa tahapan pengumuman dan pendaftaran anggota KPPS ini dibuka KPU serentak se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk pendaftar calon KPPS bisa mendaftar ke setiap PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desanya masing-masing. 

BACA JUGA:Direktur Corriere dello Sport: Jose Mourinho Tak Layak Dihukum dan Tak Perlu Minta Maaf

Dimana jumlah yang dibutuhkan ada sebanyak 5 orang anggota KPPS dan 2 anggota pengamanan Linmas.

"Syaratnya, tentu warga negara indonesia serta pendidikan minimal SLTA. Pendaftaran dilakukan ke PPS masing-masing desa," terangnya.

Selain syarat umum, untuk menjadi KPPS di pemilu 2024 juga menekankan pada batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

Hal ini guna mengantisipasi kejadian di Pemilu 2019 yang benyak berdampak pada kesehatan para KPPS. "Tentu juga harus melakukan tes kesehatan, selain syarat lainnya," tambah Ami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: