Sebuah Rumah di Dekat Masjid Dijadikan Gudang Minuman Keras, Ulama Kota Tasikmalaya Geram
Tim Gabungan dan Ormas Islam saat menggerebek sebuah rumah kontrakan yang disulap jadi gudang minuman keras di Jalan Cipicung, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Kamis 7 Desember 2023 lalu.--
Sebuah Rumah di Dekat Masjid Dijadikan Gudang Minuman Keras, Ulama Kota Tasikmalaya Geram
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Ulama di Kota Tasikmalaya merasa geram dengan lagi-lagi ditemukannya sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang minuman keras.
Lokasinya tidak jauh dari Masjid Jami Al Barokah di Jalan Cipicung, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Kamis 7 Desember 2023 lalu, rumah tersebut digerebek petugas gabungan dan Ormas Islam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dan Ormas islam itu, ditemukan sebanyak 638 botol minuman keras yang siap edar.
BACA JUGA:BOCORAN Spesifikasi Vivo yang Akan Dirilis 5 Hari Lagi
Tokoh Ulama Kota Tasikmalaya, KH Yan-yan Al Bayani SKomI MPd mengatakan, penemuan gudang minuman keras tersebut sangat disayangkan.
Karena di tengah upaya keras para ulama, aktivis pendidikan dan tim gabungan mengedukasi bahaya minuman keras, masih ada orang yang tidak bertanggung jawab menjualnya.
"Kemarin setidaknya ditemukan 638 botol minuman keras siap edar. Ini harus menjadi keprihatinan semua pihak, tak terkecuali para ulama," katanya kepada wartawan, Minggu 10 Desember 2023.
Bahkan yang lebih menyesakan dada, terang dia, lokasi ditemukannya gudang minuman keras itu di dekat sebuah masjid yang nota bene tempat suci bagi umat Islam beribadah.
"Kita sangat geram dan sangat prihatin atas penemuan gudang minuman keras itu," terangnya.
"Terlebih yang menyesakan dada adalah lokasi gudang minuman keras itu berada di dekat rumah ibadah. Ini sudah sangat keterlaluan. Sudah hukumnya haram jualannya pun dekat masjid," sambungnya.
Tambah dia, mestinya setiap orang bisa menjaga kesucian di lingkungan masjid, jangan malah mengotorinya dengan berjualan minuman keras.
"Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pelaku telah mengotori lingkungan sekitar masjid, juga telah meracuni generasi muda dan masyarakat kota santri (julukan Kota Tasikmalaya, Red)," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: