Ini Penjelasan Polisi Soal Maraknya Knalpot Brong dan Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Tasikmalaya

Ini Penjelasan Polisi Soal Maraknya Knalpot Brong dan Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Tasikmalaya

Pengendara motor Yamaha Mio saat mengganti knalpot brong setelah mendapatkan penindakan dari Polisi di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat 8 Desember 2023. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Panwascam di Kota Banjar Masih Temukan Hal ini saat Kampanye Pemilu 2024

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

"Penindakan knalpot brong itu terus kita laksanakan, bahkan hingga saat ini ada sekitar 300 motor sudah diamankan di Mako Polres Tasikmalaya karena menggunakan knalpot brong atau tidak standard," jelas Yudi.

Sementara itu salah seorang warga Singaparna, Septian (24) menyebutkan, selama ini knalpot brong tersebut sangat meresahkan. Apalagi ketika suara itu terdengar di dekat masjid. 

BACA JUGA:Waspadai Cuaca Ekstrim, Kodim 0612/Tasikmalaya Siaga Penanggulangan Bencana Alam

"Saya harap itu ditindak tegas agar berkurang pengendara yang menggunakan knalpot brong," tuturnya.

Septian juga menyebutkan, semenjak masa pandemi lalu karena penindakan tilang dihilangkan banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm di jalan raya. Padahal sebelumnya tidak seperti saat ini. 

"Sekarang terlihat cukup banyak masyarakat tidak menggunakan helm saat berkendara. Yang paling banyak itu siswa yang akan pulang dan berangkat sekolah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: