Ini Penjelasan Polisi Soal Maraknya Knalpot Brong dan Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Tasikmalaya
Pengendara motor Yamaha Mio saat mengganti knalpot brong setelah mendapatkan penindakan dari Polisi di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat 8 Desember 2023. ujang nandar / radartasik.com--
Ini Penjelasan Polisi Soal Maraknya Knalpot Brong dan Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Tasikmalaya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Maraknya pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan memakai knalpot brong di Jalur utama Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi perhatian Satlantas Polres Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Yudi Yudiono mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah antisipasi terjadinya pelanggaran pengendara motor.
Khususnya pelanggaran pengendarak tidak menggunakan helm dan memakai knalpot brong. Pihaknya terus meningkatkan penegakan hukum melalui penilangan secara e-Tilang dan manual.
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Nokia N73 5G 2023, Smartphone Tercanggih Saat Ini
"Memang ada beberapa keluhan masyarakat terutama dari knalpot brong atau bising dan tidak mentaati tata tertib berlalulintas, salah satunya terutama tidak menggunakan helm," katanya kepada radartasik.com di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat 8 September 2023.
Selain penindakan berupa tilang elektronik dan manual, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmaya juga melakukan pembinaan dari unit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas.
"Pembinaan itu kita laksanakan ke sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat," terang Yudi.
Selain dari Satuan Lalu Lintas, juga dilaksnakan oleh satuan lainnya seperti Bimas yang melakukan pembinaan terhadap masyarakat berkaitan dengan tertib lalu lintas saat berkendara.
BACA JUGA:Keren SMA BPK Penabur Cirebon Kembali Kawinkan Gelar Juara Honda DBL 2023 West Java Series
"Dalam hal pencegahan ini kami tidak bisa melaksanakan sendiri, yakni perlu adanya batuan atau dukungan dari pihak lainnya. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat membantu kami untuk menerapkan tertib berlalulintas ini," terangnya.
Selain sosialisasi, agar ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya ini meningkat, pihak Satuan Lalu Lintas pun terus melakukan upaya penegakan hukum, juga berbagai imbauan kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan segala upaya kami, lalu lintas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya lebih tertib dan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas karena masyarakat patuh serta mau mentaati peraturan lalu lintas," harap Yudi.
Penggunaan knalpot brong tersebut secara aturan dengan dasar penindakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: