Cegah Kampanye Pemilu 2024 di Tempat Ibadah, Panwascam di Kota Banjar Gencar Lakukan Hal ini

Cegah Kampanye Pemilu 2024 di Tempat Ibadah, Panwascam di Kota Banjar Gencar Lakukan Hal ini

Panwascam Langensari Kota Banjar saat melakukan pemasangan pamflet di salah satu tempat ibadah, Rabu 6 Desember 2023. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Cegah Kampanye Pemilu 2024 di Tempat Ibadah, Panwascam di Kota Banjar Gencar Lakukan Hal ini

BANJAR, RADARTASIK.COM - Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Langensari di Kota Banjar, telah melakukan pengawasan secara itensif. 

Pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Langensari ini dimulai sejak masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 5 Desember 2023 kemarin. 

"Alhamdulillah sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari, Yudi Dwi Nugroho, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Garut, Polisi Bakal Lakukan ini kalau Mendapatinya

Diakuinya, selama masa kampanye ini pihaknya lebih mengedepankan pencegahan, dibandingkan penindakan terhadap peserta Pemilu 2024.

Namun jika ditemukan atau terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024, pihaknya akan tetap dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada. 

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid, mushala, gereja dan lainnya. 

"Sesuai aturan tidak boleh melakukan kampanye di tempat ibadah, dan sampai saat ini belum ada yang melakukan kampanye di tempat ibadah," tegasnya. 

BACA JUGA:Puluhan ODGJ Asal Kabupaten Tasikmalaya Membaik Setelah Dirawat di Bogor, Kini Kembali ke Keluarganya

Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melakukan imbauan dengan melakukan pemasangan pamflet (selebaran) himbauan tidak melakukan kampanye ditempat ibadah dalam bentuk apapun. 

Hal tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 yang berbunyi pelaksanaan, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. 

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72 Ayat 1 yang berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu 2024 dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.

Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: