Tak Hanya Alat Peraga Sosialisasi, Bawaslu Tasikmalaya Larang Caleg Kampanye di Media Sosial

Tak Hanya Alat Peraga Sosialisasi, Bawaslu Tasikmalaya Larang Caleg Kampanye di Media Sosial

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus. Istimewa--

Tak Hanya Alat Peraga Sosialisasi, Bawaslu Tasikmalaya Larang Caleg Kampanye di Media Sosial

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya selain melarang pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), juga melarang Calon Anggota Legislatif (Caleg) melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial setelah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu.

Hal itu seperti diungkapkan Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus.

Kata dia, pada dasarnya selain APS atau APK, peserta atau Caleg dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi dengan kata ajakan atau mengarahkan seperti memperlihatkan gambar paku yang mencoblos nomor calon tersebut. 

BACA JUGA:INFO LOKER: KAI Buka Rekrutmen di Job Fair UGM, Catat Jadwal dan Link Persyaratannya

"Pada prinsipnya sama saja seperti APS atau APK dilarang di media sosial juga," katanya kepada radartasik.com, Rabu 8 Oktober 2023.  

Hali itu, terang dia, karena untuk masa kampanye Caleg itu sendiri ada waktunya yang sudah ditentukan oleh KPU. Maka selama 21 hari setelah adanya penetapan DCT pada 3 November 2023 lalu, Caleg tidak melakukan sosialisasi dengan cara mengajak atau mengarahkan. 

"Untuk masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang," terang dia.

Dalam masa kampanye itu, tambah dia, para Caleg bisa melakukan kampanya di media sosial, radio, televisi, media cetak atau elektronik dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Uston Nawawi Sebut Persebaya Mendatangkan Bek Asing Karena Berkaca dari Persib, Lawan Barito Putera Dimainkan?

"Untuk media sosial biasanya media sosial yang memang didaftarkan ke KPU," tambah Azis.

Untuk sanksinya, jelas dia, prinsipnya sama bila ditemukan unsur pelanggaran bagi peserta Pemilu 2024 yang melanggar dan melakukan kampanye di luar jadwal, masuk ke dalam penanganan dugaan melanggar. 

"Setelah selesai penertiban tadi, kita kaji dasar hukumnya, pasal-pasalnya dan masuk tidaknya unsur pelanggaran di luar jadwal karena kita punya mekanisme pasal itu," jelas dia.

Bila terbukti, Caleg tersebut bisa diberikan sanksi kurungan pidana dan denda bagi peserta Pemilu, Parpol, Caleg yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: