Bawaslu Kota Banjar Minta Satpol PP Tertibkan APS, Kata Ketua Bawaslu Banyak yang Melanggar!

Bawaslu Kota Banjar Minta Satpol PP Tertibkan APS, Kata Ketua Bawaslu Banyak yang Melanggar!

Satpol PP Kota Banjar melakukan penertiban alat peraga sosialisasi di beberapa titik.-Foto:dok /radartasik.disway.id-

Bawaslu Kota Banjar Minta Satpol PP Tertibkan APS, Kata Ketua Bawaslu Banyak yang Melanggar!

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Jelang Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 di sepanjang jalan Kota Banjar banyak beredar alat peraga sosialisasi atau APS.

Berdasarkan hasil pendataan Panwaslu setiap kecamatan di Kota Banjar terdapat ribuan APS yang beredar.

Kebanyakan APS yang beredar saat ini ada yang bersifat ajakan dan citra diri calon peserta Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Inilah Mobil Murah Dengan Mesin Bandel Bagi yang Cari Mobil dengan Budget Minimal

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan hasil pendataan rekan-rekan Panwaslu di setiap kecamatan ada sekitar 1.457 APS yang tidak sesuai konten. 

"APS yang beredar saat ini ada yang bersifat ajakan dan citra diri calon, itu tidak boleh ada," ucapnya Rabu 18 Oktober 2023.

Meski tidak melanggar aturan karena belum masuk tahapan kampanye, tapi tidak sesuai isi konten APS yang sesuai peraturan. 

Terlebih sampai ada APS yang berisi ajakan dan citra diri dari bakal calon peserta Pemilu 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Bawaslu Akan Panggil Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya terkait Video Viral

Diakuinya, sebanyak 1.457 APS yang berisi ajakan dan citra diri kebanyakan dari bakal calon DPR, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga Capres. 

Selain itu, APS yang beredar juga dari segi penempatannya tidak sesuai atau melanggar seperti di taman terbuka hijau, pohon hingga rambu-rambu jalan. 

Maka dari itu pihaknya mendorong dinas terkait untuk melakukan penertiban APS yang dianggap tidak sesuai aturan dan penempatannya. 

"Kita mendorong agar dilakukan penindakan, apalagi terkait peraturan daerah tentang K3 atau ketertiban, keindahan dan kerapihan," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: