Bayi Terbungkus Plastik di Culamega Tasikmalaya Baru Lahir Sejam, sang Ayah Tega Membuangnya karena Hal ini
Tersangka pembuang bayi terbungkus plastik, DP (18) di Polres Tasikmalaya, Rabu 13 September 2023. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Besok Pilkades, 452 Personel Kepolisian Tasikmalaya Diterjunkan bersama TNI, Brimob dan Satpol PP
Hingga saat ini, pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah ayah dari bayi laki-laki yang dibuang terbungkus plastik itu. Sementara ibunya masih berstatus sebagai saksi.
"Kami terus mengembangkan kasus ini, karena pemikiran untuk membuang bayi datang dari suaminya," tambahnya.
Bayi laki-laki tersebut saat ini dirawat di Puskemas dan kondisinya terus membaik.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 77B Junto 76B UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang tindakan pidana perlindungan anak atau KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Suhardi.
BACA JUGA:Yuk Cek 10 Fitur Ninja Matic Kawasaki J300, Solusi Berkendara Nyaman di Perkotaan
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mencatat bahwa selama Januari hingga September 2023 ini telah terjadi dua kasus pembuangan bayi. Satu kasus di Kecamatan Sukarame dan satu lagi di Culamega.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: