Korban TPPO Asal Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya Kembali Kumpul dengan Keluarganya

Korban TPPO Asal Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya Kembali Kumpul dengan Keluarganya

Polres Tasikmalaya berhasil memulangkan korban TTPO asal Kecamatan Cikatomas dari Malaysia. Kini korban bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, Selasa 22 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Korban TPPO Asal Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya Kembali Kumpul dengan Keluarganya

TASIKMALAYA, RADADARTASIK.COM - Warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Lusi (27), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lusi kini akhirnya bisa dipulangkan ke Kecamatan Cikatomas berkat upaya Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmakaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto mengutarakan, pihaknya berhasil memulangkan warga Kecamatan Cikatomas tersebut yang menjadi korban TPPO di Malaysia. 

"Alhamdulilah hari ini berhasil kita pulangkan keluarganya," katanya kepada awak media di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:Keren, Barisan Pemain Naturalisasi Persib Sukses Bawa Kemenangan di Liga 1 Pekan ke-9

Setelah mendapatkan laporan, Polres Tasikmalaya bergerak cepat dengan membentuk Satgas TPPO dan melakukan penyidikan dan penyelidikan. 

"Ada laporan satu bulan yang lalu dari pihak keluarga dan hari ini bisa kita pulangkan ke keluarganya," terangnya.

Korban bernama Lusi itu berhasil dijemput Polres Tasikmalaya melalui Kedutaan Besar Malaysia, setelah koordinasi dengan Unit PPA Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

"Kita juga bekerjasama dengan pemerintah daerah dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya," terang Suhardi.

BACA JUGA:Gara-gara Sopir Kena Microsleep Truk Hantam Motor dan Pikap

Kasat Reskirm Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menuturkan, pihaknya berhasil memulangkan korban TPPO dari Malaysia ke Indonesia berkat bantuan semua pihak.

Proses pemulangan korban TPPO setelah mendapatkan laporan pihaknya berkoordinasi dengan Unit PPA Polda Jabar, Bareskrim dan bersurat kepada Kementerian luar Negeri.

"Tentunya dalam proses ini harus ada jalur yang di tempuh, setelah surat dari kementrian Luar Negeri itu dilanjutkan ke Kedutaan Besar Malaysia, dan prosesnya itu kurang lebih selama satu bulan," tutur Ari. 

Setelah adanya koordinasi itu, kedutaan besarpun melakukan penjemputan di kebun durian di Malaysia. Penjemputan itu dilakukan oleh Kedubes Malaysia karena korban takut tertangkap razia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: