Cara Membawa Obat dari Luar Negeri

Cara Membawa Obat dari Luar Negeri

Aturan membawa obat dari luar negeri ke wilayah Indonesia.-Instagram@bpom_ri-

Cara Membawa Obat dari Luar Negeri

RADARTASIK.COM – Jika membeli obat di luar negeri untuk kepentingan pribadi, Anda tidak boleh sembarangan.

Apalagi obat-obatan yang sudah dibeli di luar negeri berencana dibawa masuk wilayah Indonesia melalui jalur legal.

Karena, terdapat aturan cara membawa obat dari luar negeri masuk wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

BACA JUGA: PENGUMUMAN Buat Warga Sekitar Jalan Sewaka Kota Tasikmalaya, Siap-Siap Nih Sambut Exit Tol Getaci!

Membawa obat dari luar negeri untuk keperluan pribadi harus melalui mekanisme jalur khusus (special access scheme/SAS) dan dilakukan melalui barang kiriman atau barang bawaan penumpang.

Untuk membawa obat dari luar negeri ke Indonesia perlu memperhatikan mekanisme pemasukan obat untuk penggunaan pribadi dari luar negeri menurut petunjuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pertama, pemohon menerima pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan di luar negeri dan diresepkan sejumlah obat.

Kedua, pemohon melakukan pembelian obat kemudian membawa obat tersebut ke Indonesia sebagai keperluan pribadi atau personal use.

BACA JUGA: HORE, Pelatih Baru Persib Segera Tiba di Bandung, Ini Bocoran Sosoknya

Ketiga, pemohon dan barang yang dibawa (barang bawaan penumpang) tiba di kawasan pabean.

Keempat, pemeriksaan berbasis manajemen risiko terhadap barang bawaan penumpang oleh Bea Cukai.

Kelima, pemohon melengkapi persyaratan larangan terbatas (formulir khusus dan dokumen pendukung) dan menyampaikan kepada Bea Cukai.

Keenam, proses verifikasi persyaratan larang terbatas yang memerlukan pertimbangan BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: