Ribuan PPPK Paruh Waktu di Garut Diperpanjang Kontraknya, 109 Orang Tak Dilanjutkan

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Garut Diperpanjang Kontraknya, 109 Orang Tak Dilanjutkan

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin apel gabungan sekaligus menyerahkan sejumlah SK kepegawaian.-Garutkab.go.id -

RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten Garut memperbarui administrasi kepegawaian mulai dari pengangkatan pejabat fungsional hingga perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Rangkaian tersebut berlangsung dalam apel gabungan yang dipimpin Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, dilansir dari laman Garutkab.go.id, di Lapangan Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).

Dalam kesempatan itu, dua PNS dilantik untuk menduduki jabatan fungsional.

Pemkab Garut juga menyerahkan SK perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, SK kenaikan pangkat periode Oktober 2026 dan SK pemberhentian PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Dua PNS yang dilantik diketahui berasal dari luar Kabupaten Garut.

BACA JUGA:Infinix XBook 14 Neo Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp7 Jutaan!

Bupati menilai kondisi tersebut menunjukkan Garut terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk ikut bekerja melayani masyarakat.

"Jadi Garut itu sudah bukan lagi milik Garut semata tapi seluruh warga Indonesia. Kita semua sama-sama bekerja untuk masyarakat Kabupaten Garut," ucap Bupati.

109 PPPK Paruh Waktu Tak Diperpanjang

Dalam urusan perpanjangan kontrak, Bupati meminta seluruh perangkat daerah memastikan administrasi kepegawaian diselesaikan tepat waktu.

Ia mengapresiasi BKD dan seluruh SKPD yang telah menyelesaikan proses perpanjangan kontrak pada pekan sebelumnya.

"Oleh karena itu maka saya minta semuanya siap dua bulan yang lalu, Bu Tantri laporan ke saya, saya tanyakan terus sampai akhirnya semua dinyatakan selesai pada minggu kemarin. Applause kepada para SKPD dan semuanya. Artinya semua menyiapkan, semua peduli dengan pelayanan yang terbaik," tuturnya.

BACA JUGA:Jabar Siapkan Rp120 Miliar per Tahun untuk Gaji Petani Penanam Pohon

Namun, tidak seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan kontrak.

Sebanyak 109 orang tidak diperpanjang dengan sejumlah alasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: